YLBHI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Berdampak pada Kehidupan Demokrasi hingga Hak Asasi Manusia
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menyerang tigal hal.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.
"Karena suara, kepentingan, perlindungan, kehendak, dan kemanusiaan rakyat tidak didengarkan. Yang penting kepentingan investor, penanam modal dan pemilik uang," kata Isnur, dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan sejumlah gerakan rakyat serta serikat buruh menolah Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut
Selain itu, katanya, UU Cipa Kerja menyerang hak asasi manusia (HAM).
"Karena HAM, hak hidup, pekerjaan, dan tempat tinggal mereka, kapan pun bisa hilang. Bisa direnggut dan dirampas," jelasnya.
Kemudian, katanya, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan serangan brutal kepada prinsip-prinsip negara hukum.
"Karena hukum sudah hilang, Perppu harus emergency (darurat). Pertanyaannya, mana daruratnya? UU disusun, diperbakki lebih dari setahun. DPR kemudian menyetujui hingga 3 bulan," ucapnya.
Menurut Isnur, saat ini Pemerintah kehilangan kedaulatannya, karena justru membuat argumentasi seolah-olah dalam keadaan darurat.
Baca juga: BEM UI: Perppu Cipta Kerja adalah Persekongkolan Elite Politik untuk Melanggar Konstitusi
"Tidak ada sama sekali kedaulatannya. Yang ada Pemerintah membuat dalil, argumentasi seolah-olah darurat."
"Dan itu adalah ciri-ciri negara teritorian, ciri negara tirani. Menggunakan bahasa emergency, menggunakan bahasa 'darurat' untuk membuat keputusan semata," katanya.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.