Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Berdampak pada Kehidupan Demokrasi hingga Hak Asasi Manusia

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in YLBHI Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Berdampak pada Kehidupan Demokrasi hingga Hak Asasi Manusia
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan gerakan rakyat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menyerang tigal hal.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyebut, UU Cipta Kerja menyerang demokrasi di Indonesia.

"Karena suara, kepentingan, perlindungan, kehendak, dan kemanusiaan rakyat tidak didengarkan. Yang penting kepentingan investor, penanam modal dan pemilik uang," kata Isnur, dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan sejumlah gerakan rakyat serta serikat buruh menolah Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut

Selain itu, katanya, UU Cipa Kerja menyerang hak asasi manusia (HAM).

"Karena HAM, hak hidup, pekerjaan, dan tempat tinggal mereka, kapan pun bisa hilang. Bisa direnggut dan dirampas," jelasnya.

Kemudian, katanya, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan serangan brutal kepada prinsip-prinsip negara hukum.

BERITA TERKAIT

"Karena hukum sudah hilang, Perppu harus emergency (darurat). Pertanyaannya, mana daruratnya? UU disusun, diperbakki lebih dari setahun. DPR kemudian menyetujui hingga 3 bulan," ucapnya.

Menurut Isnur, saat ini Pemerintah kehilangan kedaulatannya, karena justru membuat argumentasi seolah-olah dalam keadaan darurat.

Baca juga: BEM UI: Perppu Cipta Kerja adalah Persekongkolan Elite Politik untuk Melanggar Konstitusi

"Tidak ada sama sekali kedaulatannya. Yang ada Pemerintah membuat dalil, argumentasi seolah-olah darurat."

"Dan itu adalah ciri-ciri negara teritorian, ciri negara tirani. Menggunakan bahasa emergency, menggunakan bahasa 'darurat' untuk membuat keputusan semata," katanya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas