Zico Leonard Bakal Kembali Bersurat ke Jokowi Minta Hakim Konstitusi Diizinkan Diperiksa Polisi
Zico mengatakan, pihaknya sengaja mengirim surat ke Presiden Jokowi agar hakim konstitusi dapat diperiksa oleh aparat kepolisian.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak berencana kembali menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Zico mengatakan, pihaknya sengaja mengirim surat ke Presiden Jokowi agar hakim konstitusi dapat diperiksa oleh aparat kepolisian.
“Kami akan menyurati presiden kembali untuk meminta izin agar hakim konstitusi boleh diperiksa oleh polisi,” kata Zico lewat pesan singkat, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Zico Sebut Harusnya Presiden Beri Izin Polisi Periksa Hakim Konstitusi Imbas Putusan MKMK
Menurut Zico, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar etik.
Namun begitu, putusan terhadap Guntur Hakzah dinilai tidak memuaskan.
“Putusan tersebut tidak memuaskan karena sanksi yang ringan,” kata Zico.
“Dan banyak hal tidak terjawab, seperti apa motif Guntur Hamzah melakukan hak tersebut,” lanjut dia.
Baca juga: MKMK Hanya Beri Teguran Tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, Zico: Sanksinya Tidak Memuaskan
Lebih jauh Zico mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan upaya hukum di kepolisian. Ssbagaimana saat ini, pengaduan zico terkait hakim konstitusi itu sudah ditangani Bareskrim Polri.
“Sebelumnya, kami sudah meminta izin namun dijawab presiden belum bisa karena proses MKMK sudah berjalan,” ucap Zico.
“Sekarang proses MKMK selesai karena itu kami akan meminta izin presiden kembali,” lanjutnya.
Adapun rencananya, Zico bakal menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (27/3/2023) besok pagi sekira pukul 09.30 WIB, untuk melayangkan permohonan surat ke Presiden Jokowi.
Baca juga: Zico Yakin MKMK Sudah Kantongi Nama Pelaku Kasus Dugaan Pengubahan Putusan MK
MKMK Beri Teguran Tertulis ke Guntur Hamzah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.