Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zico Leonard Bakal Sambangi Kemensetneg Minta Jokowi Izinkan Hakim Konstitusi Diperiksa Polisi

Zico mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasannya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Zico Leonard Bakal Sambangi Kemensetneg Minta Jokowi Izinkan Hakim Konstitusi Diperiksa Polisi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada (13/3/2023). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bakal menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (27/3/2023) besok. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah

Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK

"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK

Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.

Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.

Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut. 

Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa. 

Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas