Zico Leonard Bakal Sambangi Kemensetneg Minta Jokowi Izinkan Hakim Konstitusi Diperiksa Polisi
Zico mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasannya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bakal menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (27/3/2023) besok.
Kedatangannya ke Kemensetneg adalah untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kementrian Sekretariat Negara, Senin 27 Maret 2023, Pukul 09.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal
Zico mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasannya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memberi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sengaja mengirim surat ke Presiden Jokowi agar hakim konstitusi dapat diperiksa oleh aparat kepolisian.
“Perkara sulap perubahan putusan di MKMK berujung pada putusan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah. Namun, putusan tersebut tidak memuaskan karena sanksi yang ringan dan banyak hal tidak terjawab,” ucapnya.
“Sebelumnya, kami sudah meminta izin namun dijawab presiden belum bisa karena proses MKMK sudah berjalan. Sekarang proses MKMK selesai karena itu kami akan meminta izin presiden kembali,” lanjut Zico.
Kendati demikian, Zico direncanakan tidak hadir langsung menyerahkan surat permintaan tersebut ke Presiden Jokowi.
Surat permintaan tersebut nantinya diwakili oleh kuasa hukum Zico yakni Leon Maulana, Rustina Haryati dan Angel Foekh.
Baca juga: Zico Leonard Bakal Kembali Bersurat ke Jokowi Minta Hakim Konstitusi Diizinkan Diperiksa Polisi
MKMK Beri Teguran Tertulis ke Guntur Hamzah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).
Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.