Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zico Leonard Bakal Sambangi Kemensetneg Minta Jokowi Izinkan Hakim Konstitusi Diperiksa Polisi

Zico mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasannya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Zico Leonard Bakal Sambangi Kemensetneg Minta Jokowi Izinkan Hakim Konstitusi Diperiksa Polisi
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak usai memenuhi panggilan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada (13/3/2023). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bakal menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (27/3/2023) besok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak bakal menyambangi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Senin (27/3/2023) besok.

Kedatangannya ke Kemensetneg adalah untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kementrian Sekretariat Negara, Senin 27 Maret 2023, Pukul 09.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Baca juga: MKMK Sebut Substansi Berubah Usai Sidang Adalah Hal Lazim, Pakar: Ada yang Janggal

Zico mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasannya atas keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memberi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sengaja mengirim surat ke Presiden Jokowi agar hakim konstitusi dapat diperiksa oleh aparat kepolisian.

“Perkara sulap perubahan putusan di MKMK berujung pada putusan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah. Namun, putusan tersebut tidak memuaskan karena sanksi yang ringan dan banyak hal tidak terjawab,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

“Sebelumnya, kami sudah meminta izin namun dijawab presiden belum bisa karena proses MKMK sudah berjalan. Sekarang proses MKMK selesai karena itu kami akan meminta izin presiden kembali,” lanjut Zico.

Kendati demikian, Zico direncanakan tidak hadir langsung menyerahkan surat permintaan tersebut ke Presiden Jokowi.

Surat permintaan tersebut nantinya diwakili oleh kuasa hukum Zico yakni Leon Maulana, Rustina Haryati dan Angel Foekh.

Baca juga: Zico Leonard Bakal Kembali Bersurat ke Jokowi Minta Hakim Konstitusi Diizinkan Diperiksa Polisi

MKMK Beri Teguran Tertulis ke Guntur Hamzah

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama. Ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3/2023).

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Tak Puas Putusan MK Sanksi Tertulis ke Guntur Hamzah

Penemu substansi putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berubah terkait pencopotan Aswanto, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mengatakan sanksi yang diberikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan.

Zico menuturkan, ia kecewa dengan sanksi yang diberikan MKMK terhadap Guntur Hamzah.

Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK

"Ya kecewa berat. Karena kan sebenarnya kalau kita lihat dari fakta-fakta yang dibacakan tadi di putusan. Ini sebenarnya jadi saling kempat kesalahan antara pelaku dan pegawai. Itu yang saya takutkan dari awal," kata Zico, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Zico mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tidak memuaskan, meski terbukti melakukan pelanggaran etik.

"Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik, sanksinya tidak memuaskan," tegasnya.

Jokowi Tolak Permintaan Zico Untuk Beri Izin Polisi Periksa Hakim MK

Zico Leonard Djagardo, advokat yang menemukan berubahnya substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah melayangkan surat permohonan ke Presiden Jokowi untuk memberi izin kepada pihak kepolisian untuk dapat memeriksa sembilan hakim MK.

Sebagaimana Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang (UU) MK, menyatakan hakim konstitusi hanya dapat diperiksa polisi apabila ada persetujuan presiden yang kemudian diperintahkan melalui jaksa agung.

Namun Presiden Jokowi menolak permintaan tersebut. 

Dari isi lampiran surat Menteri Sekretaris Negara RI yang didapat Tribunnews, permintaan Zico tersebut ditolak karena Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu (MKMK) tengah memeriksa hakim kosntitus terkait kasus serupa. 

Dalam surat tersebut tertulis Jokowi telah menerima surat dari Zico dengan 1/KA/LEO/I/2023 tanggal 7 Februari 2023.

Di mana pada pokoknya Zico menyampaikan upaya adminstratif agar Jokowi mengeluarkan persetujuan tertulis kepada Jaksa Agung, atas adanya dugaan pemalsuan sehingga terdapat adanya perubahan substansi pada Putusan dan Risalah Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.

"Sehubungan hal tersebut, disampaikan bahwa permohonan saudara tidak tidak dapat ditindaklanjuti," tertulis dalam isi surat tersebut yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

"Karena karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," sambung tulisan dalam surat tersebut. 

Diketahui, Zico melapor sembilan Hakim MK ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023) lalu.

Zico diwakilkan oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.

“Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga satu panitera, satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).

"Sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan subtansi putusan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas