Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun. Apakah Sang Jenderal dituntut lebih berat? 

TRIBIUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui ada tujuh terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Tujuh terdakwa tersebut di antaranya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dari Ketujuh terdakwa tersebut, hanya Irjen Teddy Minahasa yang belum dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dijadwalkan Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara 6 terdakwa lainnya sudah dituntut dengan hukuman pidana bervariatif, ada yang dituntut 11 tahun penjara dan ada juga yang dituntut 20 tahun penjara.

Akankah Irjen Teddy Minahasa akan dituntut lebih tinggi dari AKBP Dody Prawiranegara?

Baca juga: Asisten AKBP Dody Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan,  Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat daripada keempat kliennya tersebut.

"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Saat ditanya lebih lanjut soal hukuman yang pantas diberikan terhadap Teddy Minahasa. Adriel mengatakan, tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Adriel mengatakan, seharusnya JPU melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.

Oleh karena itu, Adriel menyebut, Teddy Minahasa merupakan manusia yang jahat dan pantasnya diberikan hukuman mati.

"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukukam mati," sambungnya.

Berikut tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa:

1. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang

Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara.

JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

Janto Parluhutan dan M Nasir dihadirkan jadi saksi dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).
 
Janto Parluhutan dan M Nasir dihadirkan jadi saksi dalam persidangan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (20/2/2023).   (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rspiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dari poin tuntutan menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna hitam berikut simcard
dirampas untuk dimusnahkan.

Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

2. Muhammad Nasir alias Daeng

Tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Maret 2023.

Muhammad Nasir alias Daeng dituntut dengan pidana penjara 11 tahun.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar 2.000.000.000 (dua milyar rupiah ) subsidiair 6 (enam ) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."

Poin dalam tuntutan untuk Daeng menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung berikut simcard, empat pack plastik kosong berisi masing-masing plastik klip kosong, satu buah timbangan digital satu buah kotak merah bertuliskan DE-ARTISTIC yang didalamnya terdapat satu bungkus plastic klip berisi narkotika jenis saabu brutto 0,50 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 2,1 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

3. AKBP Dody Prawiranegara

Selanjutnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakantim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan.
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.

"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan.

"Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.

Untuk itu AKBP Dody dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

4. Linda Pujiastuti alias Mami Linda

Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Mami Linda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Mami Linda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

5. Kompol Kasranto

Selanjutnya, mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara 17 tahun.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Kemudian perwira Yanma Polda Metro Jaya itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.

Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023).
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). (Ist)

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan tuntutan, Kasranto dinilai telah menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, dan menjual narkotika jenis sabu.

Kasranto juga telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Selain itu terdakwa juga memiliki jabatan Kapolsek Kalibaru yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun justru terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri, serta merusak nama baik Institusi Polri, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sementara hal meringankan, Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.

6. Syamsul Maarif

Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023).
Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Syamsul Maarfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami/ Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas