Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun. Apakah Sang Jenderal dituntut lebih berat? 

TRIBIUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui ada tujuh terdakwa dalam kasus peredaran Narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil penyitaan Polres Bukittinggi tersebut.

Tujuh terdakwa tersebut di antaranya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dari Ketujuh terdakwa tersebut, hanya Irjen Teddy Minahasa yang belum dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dijadwalkan Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara 6 terdakwa lainnya sudah dituntut dengan hukuman pidana bervariatif, ada yang dituntut 11 tahun penjara dan ada juga yang dituntut 20 tahun penjara.

Akankah Irjen Teddy Minahasa akan dituntut lebih tinggi dari AKBP Dody Prawiranegara?

Baca juga: Asisten AKBP Dody Dituntut 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan,  Teddy Minahasa seharusnya mendapatkan hukuman lebih berat daripada keempat kliennya tersebut.

"Jadi harusnya pak Teddy Minahasa itu jauh lebih besar hukumannya daripada pak Dody, ibu Linda, Syamsul Maarif, dan Kasranto, karena telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," kata Adriel, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Saat ditanya lebih lanjut soal hukuman yang pantas diberikan terhadap Teddy Minahasa. Adriel mengatakan, tidak mau mendahului Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Adriel mengatakan, seharusnya JPU melihat bagaimana Teddy Minahasa diduga melakukan intervensi dan ingin merusak skenario agar Syamsul Maarif dianggap bersalah.

Baca juga: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

"Kami tidak mau mendahului, tapi seharusnya dilihat dari peristiwa bagaimana dia membujuk, meraih intervensi kebanyakan, dia mau merusak skenario ini agar terlihat seperti Arif yang salah," katanya.


Oleh karena itu, Adriel menyebut, Teddy Minahasa merupakan manusia yang jahat dan pantasnya diberikan hukuman mati.

"Betapa jahatnya ini manusia. Menurut kami yang paling tepat untuk pak Teddy Minahasa hukukam mati," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas