6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun.
Penulis: Adi Suhendi
Berikut tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa:
1. Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang diketahui menjalani sidang tuntutan pada Rabu 8 Maret 2023.
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dijatuhi tuntutan 15 tahun penjara.
JPU meyakini bila Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Janto Parluhutan Situmorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.
"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Janto Parluhutan Situmorang selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rspiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," lanjut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari poin tuntutan menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung warna hitam berikut simcard
dirampas untuk dimusnahkan.
Serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
2. Muhammad Nasir alias Daeng
Tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Maret 2023.
Muhammad Nasir alias Daeng dituntut dengan pidana penjara 11 tahun.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
"Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.