6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?
Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun.
Penulis: Adi Suhendi
Terpenuhinya unsur tersebut berangkat dari fakta persidangan bahwa Dody telah menukar, menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu 5 kilogram.
"Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.
Kemudian perbuatan Dody yang dilakukan bersama-sama terdakwa lainnya, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif alias Arif membuatnya memenuhi unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan.
"Unsur mereka yang melakukan, menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.
Untuk itu AKBP Dody dijatuhi tuntutan 20 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
4. Linda Pujiastuti alias Mami Linda
Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun pernjara.
Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
5. Kompol Kasranto
Selanjutnya, mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut pidana penjara 17 tahun.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Kemudian perwira Yanma Polda Metro Jaya itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Karena itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan tuntutan, Kasranto dinilai telah menerima, menjadi perantara dalam transaksi jual beli, dan menjual narkotika jenis sabu.
Kasranto juga telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan sabu.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," kata jaksa.
Selain itu terdakwa juga memiliki jabatan Kapolsek Kalibaru yang seharusnya memberantas peredaran narkotika, namun justru terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri, serta merusak nama baik Institusi Polri, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara hal meringankan, Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
6. Syamsul Maarif
Asisten AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dituntut 17 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
Kemudian Syamsul Maarif alias Arif juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif bersalah menukar dan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Arif terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Arif bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Syamsul Maarfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa
Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.
Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.
Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami/ Ashri Fadilla)