Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in 6 Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dituntut 11-20 Tahun Penjara, Sang Jenderal Lebih Berat?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada enam terdakwa kasus peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan penjara 11 hingga 20 tahun. Apakah Sang Jenderal dituntut lebih berat? 

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi selama 11 (sebelas ) tahun dan denda sebesar 2.000.000.000 (dua milyar rupiah ) subsidiair 6 (enam ) bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa."

Poin dalam tuntutan untuk Daeng menyatakan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung berikut simcard, empat pack plastik kosong berisi masing-masing plastik klip kosong, satu buah timbangan digital satu buah kotak merah bertuliskan DE-ARTISTIC yang didalamnya terdapat satu bungkus plastic klip berisi narkotika jenis saabu brutto 0,50 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu brutto 2,1 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

3. AKBP Dody Prawiranegara

Selanjutnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakantim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Dody telah memenuhi empat unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan.
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang tuntutan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Berita Rekomendasi

Pertama, Dody dianggap terbukti memenuhi unsur setiap orang karena mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan JPU dengan baik.

Dari situ, jaksa menganggap bahwa Dody dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebab itu, jaksa tak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan Dody.

"Dengan demikian, unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah terpenuhi," ujar jaksa Arya Wicaksana saat membacakan tuntutan Dody Prawiranegara.

Kedua, Dody dianggap memenuhi unsur tanpa hak atau melawan hukum.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

Pemenuhan unusr tersebut karena adanya fakta bahwa Dody menukar dan memperjual-belikan sabu bukan untuk pembuktian perkara, pelatihan, layanan kesehatan, dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 7 dan 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan demikian, unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa Arya.

Ketiga, perbuatan Dody dianggap memenuhi unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas