Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR: Jalankan UU Cipta Kerja atau Judicial Review ke MK

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan sesuatu yang wajar

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota Komisi IX DPR: Jalankan UU Cipta Kerja atau Judicial Review ke MK
screenshot
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat menghormati produk politik dan hukum yang sudah pemerintah dan parlemen sahkan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Kalau pun menolak, bisa melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan sudah diambil. Apapun keputusannya sudah tentu ini adalah produk politik hukum yang harus dihormati bersama," kata Rahmad, Senin (27/3/2023).

Menurut Rahmad, pro dan kontra pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan negara demokrasi seperti Indonesia.

"Kita maklum, kita pahami masih banyak penolakan," kata Rahmad.

Politikus PDI Perjuangan ini memberikan solusi untuk meredam masih banyaknya penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terkait seluruh isi Undang-Undang. Seluruh elemen dari konfederasi pekerja, akademisi dan mahasiswa harus dilibatkan dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Jokowi dan DPR Tidak Taat Hukum, Bahaya Kalau Dicontoh Masyarakat

BERITA REKOMENDASI

"Misal, masyarakat dilibatkan terkait aturan alih daya yang dibatasi. Dibatasi macam apa nanti yang dikehendaki? Baru dijadikan peraturan pemerintah. Ini tentu bisa akomodir pihak yang menolak. Dari pekerja dilibatkan, akademisi dilibatkan, itu bisa meminimalkan rasa ketidaksetujuan, sedikit mengobati dan menerima," kata Rahmad.

Berikutnya tentu lanjut Rahmad bagi pihak yang masih kontra disarankan agar menjalani proses hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kepada para pihak baik mahasiswa, pekerja, akademisi masih tidak setuju, kita hormati karena ini demokrasi. Tapi Perppu sudah disahkan menjadi UU, satu tahap sudah dilalui. Setiap negara wajib menaati, tetapi masih ada tahap judicial review ke MK, silakan kita hormati. Tetapi catatan apapun putusan MK nanti harus juga ditaati oleh semua pihak," kata Rahmad. (WILLY WIDIANTO)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas