Benny K Harman Tunggu Mahfud MD Buktikan Ucapan Transaksi Rp 349 Triliun: Jangan Mencla-mencle
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman minta Menko Polhukam, Mahfud MD, jelaskan soal pernyataan transaksi Rp349 Triliun di pusaran Kemenkeu.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membuktikan pernyataan soal transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun.
Menurut Benny, Mahfud MD lah yang memantik isu transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.
"Pasti saya akan tanyakan, saya minta Pak Mahfud tidak boleh ewuh pekewuh karena dia sudah mulai mengungkapkan itu."
"Jangan ngungkit-ngungkit yang dulu ya kan? Mulailah dari sekarang," ujar Benny, Senin (27/3/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Benny pun meminta Mahfud MD konsisten dengan pernyataannya.
Ia juga meminta Mahfud agar bisa menjelaskan secara gamblang tanpa mengalihkannya ke isu lain.
Baca juga: Sentil Mahfud MD Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Masinton: Menko Komentator !
"Jangan dia ngalihkan masalah, jangan dia mencla-mencle istilah saya itu." ucapnya.
"Tidak konsisten, dia bilang semula Rp300 T di kemenkeu, buka itu ke publik jangan ditutup-tutupi," katanya.
Benny pun memastikan akan hadir dalam rapat bersama Mahfud untuk membahas transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut.
"Pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan (transaksi janggal)," kata Benny.
Benny menduga isu yang digaungkan pertama kali oleh Mahfud ini ada unsur politis untuk memojokkan Kemenkeu.
Hal tersebut, kata Benny, akan terbukti jika memang Mahfud nantinya tak bisa menjelaskan pernyataan tentang transaksi Rp 349 triliun itu.
"Saya sampaikan apabila pak Mahfud tidak mempertanggung jawabkan pernyataan yang dia sampaikan kepada publik maka tidak bisa dicegah adanya anggapan ataupun tuduhan publik bahwa pak Mahfud sedang bermain politik," kata Benny.
Lebih lanjut, dalam kapasitasnya Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU harusnya bisa menjelaskan dugaannya itu kepada publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.