Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda hadapi tuntutan kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas
Kolase Tribunnews
Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu alias Mami Linda. Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda hadapi tuntutan kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).




AKBP Dody Prawiranegara Siap Hadapi Tuntutan

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadapi tuntutan kasus peredaran narkoba yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Melalui akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, Dody mengaku siap menghadapi tuntutan yang akan dibacakan jaksa.

Sebab, dirinya sudah menyampaikan keterangan dengan benar selama pemeriksaan di persidangan.

BERITA TERKAIT

"Saya sudah menyampaikan semua sesuai yang saya ketahui, saya rasakan, sesuai apa yang terjadi. Tidak ada satupun saya tutup-tutupi pada saat persidangan," kata Dody, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Atas keterangan yang telah disampaikannya, Dody meminta dukungan dari masyarakat agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Pada akhir pernyataannya, dia menyinggung perihal kejujuran yang menurutnya lebih baik diungkapkan.

"Saya memohon dukungan untuk kami sekeluarga, terutama saya kuat menjalani ini semua. Terima kasih dan jujur lebih baik," ujarnya.

AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba.

Kesalahan itu telah diungkapkannya selama memberikan keterangan di persidangan.

Namun di sisi lain, dia juga mengklaim sebagai korban dari perbuatan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa.

"Saya dalam hal ini mengakui kesalahan saya dan saya adalah korban dari perintah pimpinan yang sebenarnya terjadi kepada diri saya," ujarnya dalam akun TikTok pengacaranya, Adriel Purba @adrielpurba, dikutip Minggu (26/3/2023).

Meski demikian, dia tetap menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang ditugaskan menangani perkara ini.

Besar harapannya agar hakim dapat menjatuhkan vonis yang terbaik dalam kasus ini.

"Saya berikan keputusan semuanya kepada Allah melalui Majelis Hakim yang terhormat. Kiranya semua yang sudah saya ungkapkan dengan kejujuran bisa memberikan vonis yang terbaik untuk saya dan keluarga saya," katanya.

Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi Jelang Sidang Tuntutan Anaknya

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman selaku ayah AKBP Dody Prawiranegara membacakan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret anaknya.

Surat terbuka tersebut, juga ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kami mengirimkan surat terbuka ini karena kami sudah merasa putus asa, di mana putra kami AKBP Dody Prawiranegara sudah banyak membantu membuka seterang-terangnya proses pemeriksaan perkara ini," ujar Maman dalam video yang diterima Tribunnews.com, Minggu (26/3/2023).

Ayah Dody menyampaikan surat tersebut, lantaran pihak keluarga mengaku sudah putus asa mengenai proses hukum yang telah berlangsung.

Ia mengungkapkan, bahwa anaknya Dody sudah membantu memberikan seluruh keterangan terkait kasus narkoba dalam persidangan.

Sempat Diintervensi Irjen Teddy Minahasa, Maman Minta Sang Anak AKBP Dody Prawiranegara Dijadikan JC

Irjen Pol (Purn) Maman Supratman meminta agar anaknya, AKBP Dody Prawiranegara diberikan status justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Permintaan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Sebab menurut Maman, anaknya telah berupaya memberikan keterangan dengan jujur selama proses hukum berlangsung.

"Permohonan kami masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan status anak kami AKBP Dody Prawiranegara sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu pihak penegak hukum untuk membantu membuka seterang-terangnya," kata Maman dalam video yang diterima Minggu (26/3/2023).

Keterangan-keterangan yang disampaikan Dody pun kerap berseberangan dengan mantan atasannya, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Karena itulah, Maman mengkhawatirkan putranya. Apalagi Teddy sempat berusaha mengintervensi Dody dalam proses penyidikan.

Saat itu, Teddy meminta agar Dody berada satu kubu dengannya.

Permintaan itu disampaikan Teddy melalui keluarga Dody, yaitu istri dan ayahnya.

"Teddy Minahasa sempat melakukan intervensi terhadap kami pihak keluarga untuk memaksa AKBP Dody Prawiranegara bergabung dengan Teddy Minahasa agar dapat melindungi Teddy Minahasa dari tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Anggota Polri Sering Sisihkan Barang Bukti untuk Dikonsumsi Sendiri

Akan tetapi, permintaan Teddy itu ditolak oleh Dody dan keluarganya.

Daripada bergabung dengan Teddy, Maman lebih ingin anaknya mengungkap perkara peredaran narkoba ini.

"Kami sangat menginginkan anak kami mengungkap perkara yang melibatkan Teddy Minahasa tersebut dengan penuh kejujuran dan hal itulah yang dilakukan anak kami sepanjang proses persidangan berlangsung," katanya.

Untuk informasi, surat terbuka ini disampaikan Maman menjelang pembacaan tuntutan bagi anaknya, Dody.

Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim

Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.

Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.

"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.

Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.

"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."

Sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti dalam kasus peredaran narkoba libatkan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Dakwaan Tujuh Terdakwa

Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Baca juga: Linda Jual 7 Pusaka Rp 700 Miliar ke Raja Brunei, Teddy Minahasa: Dia Bohongi Saya Kesekian Kalinya

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas