Jala PRT Desak Puan Maharani Segera Kirim Surat dan RUU PPRT kepada Presiden Jokowi
Menurut Lita, perbedaan isu krusial untuk perubahan dari draft Baleg sebelumnya akan bisa diubah diselaraskan dan dicapai titik temu saat pembahasan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mendesak Ketua DPR Puan Maharani segera mengirimkan surat dan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan PRT (PPRT) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini pada konferensi pers bertajuk Harapan Pasca RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR' yang diselenggarakan Koalisi Sipil untuk UU PRT secara virtual, Senin (27/3/2023).
Lita menyampaikan apresiasi, harapan dan permintaan yang sangat dalam kepada Ketua dan Pimpinan DPR bahwa 19 tahun proses legislasi PRT adalah proses panjang.
Paskadiinisiatifkan, menurutnya langkah yang mendesak adalah Pimpinan dan Ketua DPR segera berkirim surat dan RUU kepada Presiden, yang mana Presiden sudah menunggu dan mempersiapkan Surat Presiden (Surpres).
Baca juga: Wantimpres Ungkap 8 Poin Urgensi RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
Mengingat batas waktu untuk surat menyurat untuk pembahasan adalah 30 hari masa sidang, dan ini merupakan waktu yang singkat dan harus segera dilakukan.
Menurut Lita, hal-hal perbedaan isu krusial untuk perubahan dari draft Baleg sebelumnya, akan bisa diubah, diselaraskan dan dicapai titik temu dalam pembahasan bersama sesuai berbagai aspirasi DPR, fraksi, pemerintah dan masyarakat.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” kata Lita Anggraini.
Paska RUU PPRT diinisiatifkan, masih diperlukan langkah untuk tahapan krusial berikutnya agar RUU PPRT segera dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah, lalu disahkan.
Tahapan krusial yang harus dilakukan antara lain, pertama, Ketua dan Pimpinan DPR mengirimkan Surat dan Draft RUU PPRT inisatif DPR kepada Presiden.
Kedua, dengan surat dari Pimpinan DPR, maka Presiden mengirimkan Surat Presiden ke DPR dan menunjuk Menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama DPR.
Di sisi lain, Pemerintah dengan gugus tugasnya sudah mempersiapkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) agar nantinya segera dibahas secara formal dengan Baleg DPR RI.
Lita mengatakan JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT.
Pihaknya kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan Pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan.