Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Dewas Sebut KPK Era Firli Bahuri Cs Belum Ungkap Kasus Big Fish

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut KPK era Firli Bahuri cs belum berhasil mengungkap kasus-kasus besar atau big fish.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ketua Dewas Sebut KPK Era Firli Bahuri Cs Belum Ungkap Kasus Big Fish
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan dalam konferensi pers Capaian dan Kinerja KPK Tahun 2022 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022). Dalam keterangannya, KPK mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) selama tahun 2022 dan menerima sebanyak 4.623 laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi, serta selama 2022 KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dan daerah mencapai Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit. Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa KPK era Firli Bahuri cs belum berhasil mengungkap kasus-kasus besar atau istilah big fish. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut bahwa KPK era Firli Bahuri cs belum berhasil mengungkap kasus-kasus besar atau istilah big fish.

Hal itu diucapkan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam saluran YouTube KPK RI berjudul KENAL LEBIH DEKAT KETUA DEWAS KPK.

Mulanya Tumpak Hatorangan Panggabean disuruh menggambarkan kondisi pemberantasan korupsi secara umum selama 3-5 lima tahun ke belakang.

Dia menjawab KPK masih on the track dalam upaya pemberantasan korupsi, baik di segi pencegahan maupun penindakan.

Namun, berikutnya, Tumpak menyebut bahwa KPK yang sekarang masih belum bisa mengungkap kasus-kasus besar.

"Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'the big fish' itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," ucap Tumpak dikutip pada Senin (27/3/2023).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan saat menyampaikan hasil sidang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan (Kompas TV)

Alih-alih menangani kasus big fish, Tumpak berkata bahwa KPK kebanyakan mengusut perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).

Berita Rekomendasi

'Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ," kata dia.

Di sisi lain, ia bersyukur KPK masih dipercaya masyarakat untuk memberantas korupsi, kendati belum mengungkap kasus big fish.

Baca juga: Kejagung Kebut Pemberkasan 5 Tersangka Korupsi Tower BTS dan Gelar Perkara Menkominfo Johnny G Plate

Tumpak lantas membandingkan KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang disebutnya sering mengungkap kasus-kasus big fish.

Menurut dia, harusnya KPK bisa mengusut perkara besar karena sumber daya manusia (SDM) sudah mumpuni dan bisa bersaing dengan Kejagung.

"Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan, katakanlah di Kejaksaan Agung banyak kasus-kasus yang besar yang diungkapkan," katanya.

"KPK kok bisa, harunya bisa, menurut saya harunya bisa seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas