Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian

Anggota Komisi XI DPR merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Anggota Komisi XI DPR merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu. 

Belakangan publik juga menyoroti Sri Mulyani yang memasuki apron Bandara Soekarno-Hatta dengan mobil Alphard. Sri Mulyani pun menjawab bahwa fasilitas itu adalah protokol yang diberikan kepadanya

Kemudian soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga menyeret Kementerian Keuangan.

Perjalanan Perppu hingga disahkan menjadi UU

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu, dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Meskipun menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Berita Rekomendasi

Berikut Perjalanan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sampai disahkan menjadi Undang-Undang:

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?

Gagasan Awal

Berawal dari gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan pembentukan omnibus law untuk mengatasi permasalahan regulasi yang berkaitan investasi dan lapangan kerja.

Gagasan itu dikatakan Jokowi pada saat acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024 (20/10/2019).

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk membuat dua Undang-Undang besar," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden (23/1/2023).

"Yang pertama Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, yang kedua Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," jelasnya.

Jokowi mengusulkan pembuatan omnibus law tersebut, atas dalih untuk menyederhanakan regulasi, birokrasi, dan mendongkrak lapangan kerja baru.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas