Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta

Ternyata penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (24/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari ini.

Ternyata penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah kantor Menteri ESDM Arifin Tasrif di Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di (jalan, Red) Merdeka (Selatan, Red)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM

Ali menyatakan ada lebih dari satu orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Ali.

Berita Rekomendasi

"Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga baik itu untuk keperluan pribadi masing-masing, ada pembelian aset, ada juga untuk 'operasional' gitu ya. Termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka kemungkinan besar dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tersangkanya 10, di antaranya LFS dkk," kata seorang sumber.

Respons Menteri ESDM

Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif merespons soal adanya dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kementeriannya.

Arifin membenarkan bahwa memang pengusutan tersebut sedang dilakukan.

“Tunggu keterangan dari KPK,” kata Arifin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Saat ditanya soal kasus tukin di kementeriannya, Arifin kembali mengatakan bahwa pihaknya menunggu KPK memberi penjelasan.

“Ada dugaan iya tapi membenarkan korupsinya enggak. Kita ikuti saja proses yang sedang berlangsung ya,” tanda Arifin.

Sebelumnya Kantor Minerba ESDM

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam kaitan kasus itu, tim lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Dalam proses penganganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Ali juga belum dapat menyampaikan barang-barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas