Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Linda Pujiastuti alias Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa
Foto Kolase Tribunnews.com
Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa, yakni Linda Pujiastuti alias Mami Linda dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang tuntutan terdakwa Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (27/3/2023).

"Menuntut Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 18 tahun" kata JPU dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Selain itu, Mami Linda juga harus membayar denda sebesar Rp 2 miliar.

"Dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh JPU.

Baca juga: Jabatan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Pertimbangan JPU dalam Memperberat Tuntutan 20 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, Mami Linda dalam kasus peredaran narkoba ini berperan sebagai seorang bandar narkoba.

Ia sebelumnya diminta oleh Teddy Minahasa untuk dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Berita Rekomendasi

Dari situ, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy  Minahasa meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Sebelumnya Mami Linda Sudah Mengaku Salah

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) -
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023) - (Istimewa)

Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba tersebut.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Mami Linda mengatakan bahwa semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas