Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal
Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar, hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM lokal
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - 7.000 bal pakaian bekas akan dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Bareskrim Polri besok, Selasa (28/3/2023).
Hal itu diungkapkan oleh Zulkifil Hasan dalam konferensi pers dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan tersebut senilai Rp 80 miliar.
"Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, di Tangerang, besok bersama Bareskrim itu ada 7000 bal, nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab dipanggil Zulhas itu kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang oleh undang-undang.
"Impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, kecuali yang diatur," terangnya.
"Yang diatur itu misalnya, kita memerlukan pesawat tempur, kalau baru mahal, itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: 12 Produsen Lokal Siap Bantu Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
Dia menambahkan, bahwa yang mereka perangi saat ini adalah barang bekas impor yang ilegal.
"Yang kita perangi ini ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu," ucap Zulhas.
"Sudah aturannya nggak boleh, masuknya ilegal. Itu yang kita sita dan musnahkan, antara lain yang sekarang marak yaitu pakaian bekas," imbuhnya.
Zulhas menambahkan, alasan pengambilan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan UMKM.
Sementara, Teten Masduki dalam kesempatan itu mengatakan, pemberantasan impor ilegal pakaian bekas tersebut adalah menindaklanjuti dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal, ujarnya.
Teten secara tegas mengatakan tidak akan mengasih ampun kepada e-commerce yang menjual pakaian ilegal.
"Kalau e-commerce tidak akan kami kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah," tegasnya.
"Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegal ini bisa pakai pidana penadahan dan sebagainya," imbuhnya.
Dalam akhir konferensi pers tersebut, Zulhas juga menegaskan bahwa berjualan barang bekas itu diperbolehkan.
"Dagang barang bekas itu boleh, yang nggak boleh itu ilegalnya," tutupnya.
Baca juga: Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan
Sebelumnya, aturan tentang larangan impor pakaian bekas ini mendapat tanggapan positif maupun negatif dari berbagai kalangan.
Para pedagang pakaian bekas khawatir akan kehilangan penghasilan setelah aturan tersebut diterapkan.
Pedagang juga mengaku omzetnya menurun setelah kebijakan tersebut diterapkan, mereka berharap pemerintah memberikan solusi atas pelarangan impor pakaian bekas itu.
"Semoga ada solusinya dari pemerintah soalnya kami keberatan sekali adanya wacana ini, sangat mengganggu dan membuat pasar kita sepi banget," ujar pedagang pakaian bekas Kota Bandung, Rizki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, juga angkat bicara terkait larangan impor pakaian bekas itu.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut yang penting adalah memaksimalkan peran Menteri Perdagangan dan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas yang saya beli di Gedebage," terang Adian.
"Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran. Misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi," tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, Putri Anetta Komarudin, yang menilai aturan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah merupakan kebijakan yang telah tepat.
"Saya kira aturan untuk pelarangan impor baju dan barang-barang bekas ini sudah jelas karena tepat sekali untuk daya saing pada produk UMKM lokal kita dan untuk memitigasi resiko kesehatan," ujarnya.
Pada kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk yang menjadi akses pakaian bekas untuk diperketat.
"Jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan" ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).
"Kalo nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)