Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal

Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar, hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM lokal

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal
Ist/dok Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar, hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM lokal. 

TRIBUNNEWS.COM - 7.000 bal pakaian bekas akan dimusnahkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dan Bareskrim Polri besok, Selasa (28/3/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Zulkifil Hasan dalam konferensi pers dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan tersebut senilai Rp 80 miliar.

"Saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, di Tangerang, besok bersama Bareskrim itu ada 7000 bal, nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," ujar Zulkifli Hasan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab dipanggil Zulhas itu kembali menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang oleh undang-undang.

"Impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, kecuali yang diatur," terangnya.

"Yang diatur itu misalnya, kita memerlukan pesawat tempur, kalau baru mahal, itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan dan sebagainya," jelasnya.

Baca juga: 12 Produsen Lokal Siap Bantu Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor

BERITA TERKAIT

Dia menambahkan, bahwa yang mereka perangi saat ini adalah barang bekas impor yang ilegal.

"Yang kita perangi ini ilegal, yang masuk melalui jalan-jalan tikus itu," ucap Zulhas.

"Sudah aturannya nggak boleh, masuknya ilegal. Itu yang kita sita dan musnahkan, antara lain yang sekarang marak yaitu pakaian bekas," imbuhnya.

Zulhas menambahkan, alasan pengambilan kebijakan tersebut adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan UMKM.

Sementara, Teten Masduki dalam kesempatan itu mengatakan, pemberantasan impor ilegal pakaian bekas tersebut adalah menindaklanjuti dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal, ujarnya.

Teten secara tegas mengatakan tidak akan mengasih ampun kepada e-commerce yang menjual pakaian ilegal.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas