Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal

Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar, hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM lokal

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mendag Akan Musnahkan 7.000 Bal Pakaian Bekas Senilai Rp80 Miliar, untuk Lindungi UMKM Lokal
Ist/dok Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Kementrian Perdagangan (Kemendag) akan memusnahkan 7.000 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp 80 miliar, hal itu dilakukan untuk melindungi UMKM lokal. 

"Kalau e-commerce tidak akan kami kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah," tegasnya.

"Tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegal ini bisa pakai pidana penadahan dan sebagainya," imbuhnya.

Dalam akhir konferensi pers tersebut, Zulhas juga menegaskan bahwa berjualan barang bekas itu diperbolehkan.

"Dagang barang bekas itu boleh, yang nggak boleh itu ilegalnya," tutupnya.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). (Biro Humas Kemendag)

Baca juga: Mendag Zulhas Perangi Penyelundup Pakaian Bekas Impor: Kami Sita Barangnya Habis-habisan

Sebelumnya, aturan tentang larangan impor pakaian bekas ini mendapat tanggapan positif maupun negatif dari berbagai kalangan.

Para pedagang pakaian bekas khawatir akan kehilangan penghasilan setelah aturan tersebut diterapkan.

Pedagang juga mengaku omzetnya menurun setelah kebijakan tersebut diterapkan, mereka berharap pemerintah memberikan solusi atas pelarangan impor pakaian bekas itu.

"Semoga ada solusinya dari pemerintah soalnya kami keberatan sekali adanya wacana ini, sangat mengganggu dan membuat pasar kita sepi banget," ujar pedagang pakaian bekas Kota Bandung, Rizki, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).

Berita Rekomendasi

Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu, juga angkat bicara terkait larangan impor pakaian bekas itu.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut yang penting adalah memaksimalkan peran Menteri Perdagangan dan Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas yang saya beli di Gedebage," terang Adian.

"Yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran. Misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan, memaksimalkan peran Menteri UMKM. Peran mereka saja yang dievaluasi," tegasnya.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, Putri Anetta Komarudin, yang menilai aturan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah merupakan kebijakan yang telah tepat.

"Saya kira aturan untuk pelarangan impor baju dan barang-barang bekas ini sudah jelas karena tepat sekali untuk daya saing pada produk UMKM lokal kita dan untuk memitigasi resiko kesehatan," ujarnya.

Pada kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah memerintahkan pengawasan terhadap pintu-pintu masuk yang menjadi akses pakaian bekas untuk diperketat.

"Jelas sudah saya perintahkan seluruh wilayah yang terkait dengan pintu-pintu masuk di cukai untuk dilakukan pemeriksaan" ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (19/3/2023).

"Kalo nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang oleh pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas