Profil Yesayas Oktavianus, Sosok yang Sebut FIFA Batalkan Indonesia jadi Tuan Rumah Pildun U-20 2023
Profil Yesayas Oktavianus, sosok yang sebut FIFA sudah batalkan Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
Sebelumnya, pada 2019, Yesayas juga tercatat pernah mencalonkan diri sebagai calon Ketua Umum PSSI, namun kalah dari Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
Baca juga: Pengamat Klaim FIFA Tunjuk Peru Gantikan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Laporkan Pencalonan Erick Thohir ke FIFA
Yesayas Oktavianus juga sempat menggugat pencalon Erick Thohir sebagai kandidat Ketua Umum PSSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI beberapa waktu lalu.
Yesayas Oktavianus menilai ada sejumlah pelanggaran dalam proses pencalonan di KLB PSSI pada 16 Februari.
Diberitakan Tribunnews.com, Yesayas kemudian menindaklanjuti temuannya tersebut dengan mengajukan banding kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Yesayas Oktavianus mengaku juga telah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran kepada induk sepakbola dunia FIFA terkait pelanggaran yang ia lihat dalam proses pencalonan komite eksekutif PSSI, dari ketua umum, wakil, hingga anggota.
Yesayas Oktavianus menjelaskan bahwa dirinya menemukan beberapa nama yang tetap lolos sebagai bakal calon Komite Eksekutif PSSI meski tidak memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi keaktifan para calon di sepak bola dalam koridor PSSI selama minimal lima tahun.
Frasa "koridor PSSI" menjadi hal yang menurutnya perlu digarisbawahi.
Dalam banding yang diajukan Yesayas, terdapat tiga nama yang dia lihat belum memenuhi syarat tersebut.
Mereka adalah Erick Thohir (calon ketua umum), Zainudin Amali (calon wakil ketua umum), dan Arya Sinulingga (calon anggota Exco).
Baca juga: Akademisi Sebut Gugatan Calon Wakil Ketua Umum PSSI Yesayas Oktavianus terhadap Erick Thohir Keliru
"Merujuk Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Nomor: 001/KP-PSSI/I/2023 tentang Susunan Calon Komite Eksekutif PSSI Periode 2023-2027, dengan ini disampaikan Surat Banding atas keputusan dimaksud terkait dengan calon Komite Eksekutif PSSI yang menurut pandangan kami telah melanggar norma, statuta dan regulasi Kode Pemilihan PSSI," demikian tertulis dalam surat banding kepada KBP.
"Bahwa Sdr. Erick Thohir tidak memiliki kualifikasi telah aktif di sepak bola dalam koridor PSSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sesuai dengan Statuta PSSI Pasal 38: Calon Komite Eksekutif PSSI," lanjut pernyataan dalam surat banding tersebut.
Namun gugatan yang dilayangkan Yesayas gagal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.