Sri Mulyani Bersama Menteri PANRB Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS
Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sedang mengevaluasi besaran tunjangan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas sedang mengevaluasi besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Memang kami dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga ada beberapa program desain yang dibuat Menpan. Kami sekarang sedang sama-sama Menpan RB terkait tukin itu," kata Sri Mulyani.
Adapun Sri Mulyani mengatakan hal itu sesuai Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra mengkritik terkait tukin PNS.
Vera membandingkan tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian
Menurutnya, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No. 27 tahun 2015 tukin di DJP Kemenkeu paling rendah Rp 5,3 juta dan tertinggi Rp 117,3 juta.
"Tunjangan DJP paling rendah Rp 5,3 juta tertinggi Rp 117,3 juta," ujarnya.
Sementara di Kemenag, Vera menuturkan berdasarkan Perpres No 130 tahun 2018 menyebutkan tukin terendah Rp 1,9 juta dan tertinggi Rp 29 juta.
Baca juga: Sri Mulyani Tolak Tuduhan Transaksi Rp 349 Triliun Semuanya Terjadi di Kemenkeu
"Ini sangat tidak adil. Sehingga, muncul kasus-kasus ini menjadi kecemburuan sosial di kementerian lembaga lain," katanya.