VIDEO Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang: Ini Perkembangan Terbarunya dari Dirut KAI ke DPR
KAI masih menunggu hasil review dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keputusan impor KRL.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo menyampaikan perkembangan rencana impor kereta bekas dari Jepang.
Sejauh ini KAI masih menunggu hasil review dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keputusan impor KRL.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/3/2023).
"Dengan demikian, apa yang menjadi catatan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menjadi evaluasi review oleh BPKP."
"Sehingga pada saat ini kami PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT KAI sedang menunggu hasil review dari BPKP," kata Didiek di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.
Didiek menambahkan, pada minggu lalu, tim BPKP dan tim dari PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah berkunjung ke Jepang melihat kondisi kereta yang akan diimpor oleh KCI.
Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan dijadikan acuan BPKP untuk melapor ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) untuk mengambil keputusan impor KRL.
"Ini telah dilakukan peninjauan oleh tim BPKP dan tim KCI pada minggu lalu dan tim BPKP telah bertemu dengan tim JR East dan melihat sendiri bahwa kereta-kereta yang akan diimpor itu masih beroperasi hingga sekarang," ucapnya.
"Sehingga memang apa yang menjadi catatan rapat di Kemenko Marves ini menjadi review oleh BPKP dan saat ini KAI dan KCI masih menunggu hasil review dari BPKP," tandasnya.
Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah mengajukan izin ke pemerintah untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.
Melalui surat tersebut, KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Baca juga: Impor KRL Bekas dari Jepang Lewati Proses Audit, Begini Tanggapan Menperin Agus Gumiwang
Permohonan impor sudah diajukan sejak 13 September 2022, namun Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian belum memberikan persetujuan impor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan ada tiga yang perlu diperhatikan KCI dalam melakukan impor.
"Keseimbangan antara, satu penggunaan IDN. Kedua, tetap tercipta penyerapan tenaga kerja (apabila kebijakan retrovit) dan ketiga, pelayanan transportasi publik terjaga. Importasi tetap ada dalam opsi, walaupun tidak prioritas, apalagi barang bekas," tutur Agus saat dihubungi, Sabtu (4/3/2023).
Menperin menambahkan, kebijakan yang dilakukan untuk pengajuan import KCI bisa berupa retrovit atau gabungan antara retrovit dan importasi.
Dia menegaskan, perencanaan kebutuhan kereta api harus lebih terstruktur dan sistematis.
"Catatan yang terpenting adalah perencanaan kebutuhan kereta api seharusnya lebih terstruktur dan sistematis, jangka menengah dan jangka panjang, sehingga semua stakeholders siap. Kedepan kasus seperti ini, apalagi impor, tidak boleh terulang lagi," ucap Agus.
Sebagai informasi, KCI sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja sama dengan PT INKA, namun kereta yang dipesan baru tersedia pada 2025.(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.