Wantimpres Ungkap 8 Poin Urgensi RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Undang-Undang
RUU PPRT yang prosesnya sudah berjalan hampir 20 tahun terus didorong pengesahannya oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang prosesnya sudah berjalan hampir 20 tahun terus didorong pengesahannya oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT.
RUU PPRT akhirnya resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR lewat keputusan rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Selasa (21/3/2023) yang juga dihadiri sejumlah LSM dan aktivis perempuan.
Di bulan Ramadan ini pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang diharapkan menjadi berkah.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Danusubroto menyampaikan 8 poin urgensi pemerintah mendorong segera disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.
Sidarto mengatakan bahwa Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa semua negara itu sama kedudukannya dimata hukum, dan pemerintah wajib menjunjung hukum dengan tidak ada pengecualian.
Baca juga: IWAPI: DPR Jangan Takut, Segera Sahkan RUU PPRT
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang kayak bagi kemanusiaan," katanya, Senin (2/3/2023).
PRT tidak diakomodir dalam Peraturan UU Ketenagakerjaan RI, sehingga dibutuhkan UU PPRT.
Watimpres mengatakan RUU PPRT diajukan sejak 2004 dan masuk dalam Prolegnas, setiap periode masa bakti DPR RI, namun hingga saat ini belum disahkan menjadi UU.
RUU PPRT menjadi salah satu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan 4,2 juta lebih PRT Indonesia berdasarkan data survei ILO tahun 2012 dan kemungkinan sudah bertambah jumlahnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat: RUU PPRT, Babak Baru dalam Proses Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
PRT selama ini melakukan pekerjaan dengan mengikuti pemerintah, sehingga PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan, sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
"Wilayah pekerja bersifat domestik sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan dari pemerintah, padahal PRT rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan," ujarnya.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, seorang PRT dituntut untuk menguasai banyak keterampilan, dari mulai masak, mencuci, merawat kebun, belanja, merawat anak hingga orang tua majikan.
"Sudah selayaknya PRT mendapat perlindungan hukum untuk dijamin hak-haknya saat bekerja, antara lain menyangkut perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, kompensasi PHK dan hak istirahat dan cuci," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.