BNN Musnahkan 1 Ton Narkoba, Sebagian Berasal dari Jaringan Bulan Sabit Emas
BNN memusnahkan 1,1 ton narkoba pada Selasa (28/3/2023), narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 757.663 gram ganja dan 356.622,1 gram sabu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1,1 ton narkoba pada Selasa (28/3/2023).
Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 757.663 gram ganja dan 356.622,1 gram sabu.
Ganja dan sabu yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkoba dari 14 tersangka.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol I Wayan Sugiri, sebagian barang bukti narkotika ini berasal dari jaringan internasional Golden Crescent atau bulan sabit emas.
Total ada 319,53 kilogram sabu di dalam 309 kantong yang diamankan petugas BNN dari delapan tersangka yang terafiliasi jaringan Golden Crescent.
Kedelapannya merupakan anak buah kapal (ABK) warga negara Iran.
"Pada Kamis 23 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di dermaga Pelabuhan Indah Taman Sari Cilegon Banten, petugas mengamankan jaringan Golden Crescent barang bukti narkotika jenis sabu seberat 319,59 kilogram dengan tersangka warga negara Iran atas nama ARZ, AWS, AAB, UD, AN, SS, WMP, dan WBK," ujar Wayan dalam acara Pemusnahan 1 Ton Narkoba di halaman parkir Kantor BNN, Selasa (28/3/2023).
Selain Golden Crescent, barang bukti narkoba yang dimusnahkan juga ada dari pengungkapan kasus di Langkat, Sumatra Utara pada 18 Februari 2023.
Di Langkat, petugas BNN menyita 758,49 kilogram ganja dalam 27 karung dari tiga tersangka berinisial AS, NF, dan SP.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap satu orang tersangka lainnya, yaitu MUH di Jalan Medan - Banda Aceh, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara," kata Wayan.
Kemudian pada 25 Februari 2023, petugas BNN menyita 37,42 kilogram sabu di Dumai, Riau.
37,42 kilogram sabu itu diperoleh dua dari tersangka berinisial TIM dan HER.
Adapun sisanya, 22 gram sabu, diperoleh dari informasi Regulated Agent Ardhya Bumi Persada di Tangerang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat paket sabu 22 gram yang akan dikirim dari Banjarmasin ke Maluku Tenggara untuk inisial MNW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.