Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang
Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat diduga memotong dana PNS (pegawai negeri sipil).
Dikutip dari Tribun Kaltim, Bupati Kapuas disebut-sebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas dan Istrinya Dicegah ke Luar Negeri
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Ary Egahni mundur dari Partai Nasdem
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari partainya.
Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Baca juga: VIDEO Korupsi Tukin ESDM, KPK: Uang Dinikmati Buat Keperluan Pribadi, Beli Aset
Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).