Bupati Kapuas dan Istri Diduga Potong Dana PNS dengan Modus Utang
Selain itu, Bupati Kapuas dan istrinya diduga juga menerima suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Editor: Erik S
Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Baca juga: Ada Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Arifin Tasrif: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.
Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.
Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Bupati Kapuas Tersangka, Ini Modus Korupsi Ben Brahim S Bahat, Diduga Libatkan sang Istri