Disebut Salah Catat Calon Jamaah Haji, Menag Yaqut Cholil Minta Dirjen PHU Lebih Hati-hati
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ia telah meminta kepada Dirjen PHU Hilman Latief agar ke depannya lebih berhati-hati.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023 diakibatkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang salah dalam menginput calon jemaah haji.
Merespons hal tersebut, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, ia telah meminta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief agar ke depannya lebih berhati-hati.
"Ya saya sudah minta kepada Dirjen PHU untuk lebih berhati-hati," kata Yaqut, saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Soal penambahan biaya haji, Yaqut membenarkan adanya kesalah data yang diinput pihaknya.
"Itu kan ada kesalahan data yang kemarin kita input. Jadi kemarin ada perbaikan data-data itu sehingga berkonsekuensi terhadap penganggaran," jelas Yaqut.
Ia mengatakan, soal penganggaran, Kemenag tidak bisa memutuskan sendiri tanpa DPR RI.
"Nah penganggaran kan kita tidak bisa serta merta memutuskan tanpa bicara dengan DPR," ungkapnya.
Baca juga: Kemenag, DPR, dan BPKH Gelar Rapat Tertutup Bahas Tambahan Biaya Haji Rp 256 Miliar
Meski demikian, saat ditemui langsung Tribunnews.com, Yaqut menyampaikan, penambahan biaya haji telah disetujui oleh DPR RI.
"Tetapi barusan saya mendapat info, ketika di sini nih. Sudah disetujui oleh DPR untuk penambahan," kata Yaqut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak akan membebani kekurangan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BIPIH) 2023 kepada para calon jemaah.
Menurutnya, penambahan biaya haji tersebut diakibatkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI yang salah dalam menginput calon jemaah haji.
"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Ace menyampaikan bahwa penambahan biaya haji senilai Rp257 miliar itu nantinya akan dibebani dari nilai manfaat haji yang dikelola oleh BPKH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.