Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gali Keterangan Konsorsium BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Direktur PT Aplikanusa Lintasarta

Kejaksaan Agung memeriksa empat petinggi perusahaan konsorsium pemegang proyek menara BTS Kominfo terkait kasus dugaan korupsi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gali Keterangan Konsorsium BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 4 Direktur PT Aplikanusa Lintasarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memeriksa empat petinggi sekaligus dari konsorsium pemegang proyek menara BTS Kominfo terkait kasus dugaan korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa empat petinggi perusahaan konsorsium pemegang proyek menara base transceiver station (BTS) Kominfo terkait kasus dugaan korupsi.

Konsorsium yang dimaksud ialah PT Aplikanusa Lintasarta, anak usaha PT Indosat.

"Aplikanusa Lintasarta dia konsorsium," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (28/3/2023).

Dalam rilis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, ada empat petinggi dari level direktur pada yang diperiksa hari ini, Selasa (28/3/2023).

Mereka ialah G selaku Direktur Commerce PT Aplikanusa Lintasarta, HR selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta, Z selaku Direktur Marketing dan Solution PT Aplikanusa Lintasarta, dan BH selaku mantan Direksi Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.

Berdasarkan laman resmi PT Aplikanusa Lintasarta, inisial G merujuk pada Ginandjar, HR merujuk pada Hariyadi Ramelan, dan Z merujuk pada Zulfihadi.

Baca juga: Kebut Pemberkasan Perkara, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Berita Rekomendasi

Sementara inisial BH merujuk pada Bramudija Hadinoto.

Sebagai konsorsium pemegang proyek, PT Aplikanusa Lintasarta bertanggung jawab atas paket pembangunan menara BTS yang merupakan proyek strategis nasional.

Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung masih belum membeberkan lebih detail paket yang dipegang beserta nilainya.

Namun, kini pendalaman tengah dilakukan terkait proyek yang dikerjakan.

Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Termasuk mengenai mangkrak atau tidaknya proyek yang dipegang konsorsium tersebut.

"Ya kita lagi cek semuanya," kata Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai mangkrak atau tidaknya paket pembangunan yang dikerjakan Lintasarta.

Selain empat petinggi PT Aplikanusa Lintasarta, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dsri pihak swasta pada hari yang sama.

Mereka ialah: BS selaku Karyawan PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara, dan CBI selaku Direktur PT Indo Pratama Teleglobal.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Seret Menkominfo hingga Diperiksa Dua Kali

Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.

Empat lainnya ialah:Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan kelimanya dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas