Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negar

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
Youtube Tribunnews.com
Ary Egahni, anggota DPR RI dari NasDem. 

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.

Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.

Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat bepergian ke luar negeri.

Ary diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.

Berita Rekomendasi

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan, keduanya dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Menurut Nursaleh, pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.

“Berlaku 19 Maret 2023 sampai dengan 19 September 2023,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas