Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 8,7 miliar untuk sejumlah kepentingan politik.

Mulai dari untuk pendanaan pencalonan Bupati Kapuas, Gubernur Kalimantan Tengah, hingga pemilihan Ary Egahni, istri Ben Brahim sebagai anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyebut Ben dan Ary juga memakai uang korupsinya untuk membayar dua lembaga survei guna mendongkrak elektabilitas.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas

Uang sejumlah Rp8,7 miliar tersebut diduga diperoleh Ben dan Ary dari hasil pemotongan anggaran dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, serta dari pihak swasta berkaitan dengan izin perkebunan.

Pungutan uang Ben tersebut dilakukan dengan dibantu Ary.

Baca juga: Fakta-fakta Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Uang Hasil Suap Diduga untuk Ongkos Politik

BERITA REKOMENDASI

Ary diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dua Lembaga Survei yang Diduga Dibayar

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua lembaga survei nasional yang dibayar Ben dan Ary adalah Lembaga Survei Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

Masih menurut sumber, dua lembaga survei nasional itu menerima uang ratusan juta rupiah, yang dananya berasal dari kas SKPD.

"Dapat ratusan juta, sumber dana dari kas SKPD," kata sumber kepada Tribunnews.com, Rabu (29/3/2023).


Sumber ini mengatakan, duit ratusan juta dimaksud tidak diberikan langsung oleh Ben maupun Ary, melainkan melalui Kepala SKPD. Namun, pemberian tetap berdasarkan arahan dari Ben dan Ary.

Baca juga: Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar

"Kepala SKPD langsung ngasih ke dua lembaga survei itu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas