Ini 2 Lembaga Survei yang Diduga Dibayar Ben Bahat dan Ary Egahni untuk Dongkrak Elektabilitas
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Anggota Komisi III DPR dari Partai NasDem Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi dan melakukan penahanan kepada mereka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni diduga pakai uang korupsi untuk bayar lembaga survei.
Sekadar informasi, Ben Bahat pernah mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan H. Ujang Iskandar pada 2020.
Saat itu mereka diusung partai Demokrat, Gerindra, Hanura, PKPI, dan PSI. Namun gagal.
Dia pun kembali menempati posisi sebagai Bupati Kapuas. Hingga akhirnya terjerat kasus hukum di KPK.
Atas perbuatannya itu, Ben dan istrinya kini resmi menjadi tahanan KPK.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Berita Rekomendasi