MAKI Laporkan PPATK, Berharap Isu Transaksi Rp 349 T Makin Gaduh: Tak Viral Tak Ada Keadilan
MAKI laporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri atas dugaan pembocoran rahasia menangani TPPU Rp349 triliun, Selasa (28/3/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
![MAKI Laporkan PPATK, Berharap Isu Transaksi Rp 349 T Makin Gaduh: Tak Viral Tak Ada Keadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/maki-boyamin-saiman-mendatangi-nih3.jpg)
Koordinator MAKI ini pun meyakini bahwa apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
Respons Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD telah merespons upaya MAKI untuk melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
"Ya enggak apa apa, bagus," kata Mahfud MD kepada wartawan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).
Mahfud juga mengatakan dirinya akan mendatangi rapat bersama Komisi III DPR RI soal temuan tersebut pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Uji logika dan uji kesetaraan juga, jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan."
"Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu supaya datang juga, biar imbang," tuturnya.
DPR Sebut Pejabat Pembocor Data Rahasia Bisa Dipidana
![Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat ditemui selepas menyampaikan pandangan Fraksi pada sidang uji materi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pdip-arteria-dahlan-di-mk-nih3.jpg)
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan sempat memperingatkan soal ancaman pidana penjara bagi pejabat yang membocorkan data kerahasiaan.
Ia menyebut, hal tersebut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang kasus TPPU.
Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko."
"Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," kata Arteria, Selasa.
Arteria menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.
"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.