Pakar Sebut Tindakan PPATK Memblokir Rekening Rafael Alun Melanggar Aturan
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan PPATK memblokir rekening Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, menyebut tindakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.
Yenti mengatakan, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang.
Menurut Yenti, PPATK hanya bisa melakukan penundaan sementara transaksi keuangan seseorang.
"Itu penundaan transaksi sementara bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," kata Yenti saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Pernyataan Yenti ini juga dipertegas oleh pengamat hukum, Petrus Selestinus.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara itu menyebut PPATK gegabah dalam memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun.
"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena pada saat ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," kata Petrus.
Menurut Petrus, yang memiliki kewenangan memblokir rekening maupun safe deposit box adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.
Itu pun, kata Petrus jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.
"Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal-asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Petrus.
"Dan di situlah deposit box Rafael Alun diblokir dan disita oleh KPK, dan menjadi wewenang KPK. Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambilalih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," ia menambahkan.
Menurut Petrus, tindakan PPATK yang memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun sudah menyalahi aturan.
Dia menyebut Rafael Alun bisa menggugat PPATK ke pengadilan.
"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," Petrus menandasi.
Baca juga: Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum
Senada, pakar TPPU, Pahrur Dalimunthe, juga menyebut demikian. Menurut Pahrur, pemerintah tidak siap menghadapi kasus Rafael Alun ini.
Pahrur mengatakan, pemerintah sempat membongkar paksa safe deposit box Rafael Alun.
Padahal, menurut Pahrur, tak ada aturan yang membolehkan pembongkaran paksa selama proses penanganan perkara belum ditingkatkan ke penyidikan.
Diketahui, sejauh ini penanganan perkara kepemilikan harta Rafael Alun oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan.
"Tadi soal safe deposit box yang diblokir kemudian dibongkar paksa, dicek aturannya, saya kira, di aturan kita, di mana pun tidak ada aturan yang menyatakan boleh blokir, boleh bongkar paksa safe deposit box orang tanpa adanya penyidikan, tanpa adanya pro justisia," kata Pahrur.
"Akhirnya mereka bongkar katanya, dan cek aturannya ada katanya, padahal setahu saya yang namanya bongkar-membongkar, blokir-memblokir itu hanya boleh kalau pro justitia, memang PPATK punya kewenangan untuk penghentian sementara transaksi dan itu pun bukan blokir, dan itu pun batas waktunya cuma lima hari. Makanya saya bisa menyebut untuk kasus ini kita gagap sehingga lupa aturannya," ia menandasi.