Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perintah Terbaru Jokowi kepada Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Presiden Jokowi  memerintahkan Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perintah Terbaru Jokowi kepada Mahfud MD soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
TRIBUNNEWS Fransiskus Adhiyuda / Instagram @desta80s
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Presiden Jokowi. /Foto kolase 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu secara empat mata dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi  memerintahkan Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Presiden meminta Mahfud menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham, apa itu pencucian uang.

“Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang dan saya akan menjelaskan ke DPR juga dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Hari Ini Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MAKI

Mahfud mengatakan bahwa Presiden Jokowi sangat ingin adanya keterbukaan informasi soal apa yang sedang ramai diperbincangkan ini.

“Dan saya siap datang hari Rabu jam 2 siang dan saya akan didampingi oleh beberapa pejabat eselon 1 dari para anggota komite ketua nasional komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satu saja. Saya siap datang hari Rabu,” tandasnya.

Komisi III DPR Siap

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan, bakal hadir dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).

Keterangan itu diutarakan Benny, seraya menjawab tantangan dari Mahfud MD yang disebarkan dalam cuitan twitter pribadinya.

"Pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan (transaksi janggal)," kata Benny saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). 

Bahkan dirinya menyebut akan meminta kepada Mahfud MD untuk dapat membuktikan ucapannya terkait transaksi mencurigakan tersebut.

Terlebih, Mahfud MD merupakan pemantik soal adanya kabar transaksi mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kemenkeu.

"Pasti saya akan tanyakan, saya minta Pak Mahfud tidak boleh ewoh pekewoh karena dia sudah mulai mengungkapkan itu," kata dia.

"Jangan ngungkit-ngungkit yang dulu ya kan? Mulailah dari sekarang," sambungnya.

Dengan begitu, politikus dari Partai Demokrat itu meminta kepada Mahfud MD untuk fokus pada permasalahan tersebut, dengan tidak mengalihkannya ke isu lainnya.

"Jangan dia ngalihkan masalah, jangan dia mencla mencle istilah saya itu," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD membuat cuitan di Twitter resminya seraya menantang beberapa nama anggota DPR.

Di mana tantangan itu dilayangkan terkait dengan karena dirinya menilai para anggota DPR menyinggung namanya dalam Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu untuk hadir dan tidak mencari alasan. 

Adapun nama anggota Komisi III DPR RI ditantang antara lain Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani. 

Ketiganya diminta untuk hadir secara langsung dalam rapat mendatang.

"Jangan cari alasan absen," kata Mahfud dalam cuitannya.

Di mana berdasarkan informasi dalam laman resmi DPR, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bakal dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023), pada pukul 15.00 WIB. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas