Tak Cukup Bukti, Satgas TPPU Setop Proses Hukum Sejumlah Laporan Transaksi Mencurigakan Prioritas
Kepolisian maupun Kejaksaan telah menghentikan proses hukum sejumlah laporan transaksi mencurigakan prioritas karena alat bukti tak cukup.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan tim teknis dari aparat penegak hukum baik di Kepolisian maupun Kejaksaan telah menghentikan proses hukum sejumlah laporan transaksi mencurigakan prioritas.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan di antaranya karena alat bukti tidak cukup.
Sugeng menjelaskan sejumlah laporan yang dihentikan proses hukumnya di Kepolisian di antaranya adalah laporan terkait penerbitan izin tertentu.
"Yang dihentikan misalnya yang dari APH, katakanlah dari teman-teman kepolisian, itu ada yang terkait dengan penerbitan izin tertentu," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
"Itu ada kaitannya juga dengan katakanlah dugaan saat itu, dugaan ada oknum di kementerian keuangan, tetapi setelah dilakukan penelusuran tidak ditemukan bukti yang memadai untuk dilakukan proses hukumnya," sambung dia.
Baca juga: Satgas TPPU: Satu Perkara Transaksi Mencurigakan Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI
Sedangkan dari Kejaksaan, kata dia, laporan yang dihentikan proses hukumnya di antaranya adalah terkait dengan penjualan barang-barang yang dilelang.
Laporan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari satu laporan yang meliputi lima wilayah tertentu.
"Kemudian kalau dari yang Kejaksaan, tadi saya sampaikan ada satu laporan yang diterima oleh Kejaksaan itu ada lima wilayah tapi di satu wilayah tidak bisa diselesaikan karena tidak cukup alat buktinya, itu dibuktikan ini terkait dengan penjualan barang-barang yang dilelang," kata dia.
"Jadi satu ini dihentikan tapi ada empat wilayah lain yang katakanlah masih dalam proses," sambung dia.
Laporan prioritas kedua yang dihentikan proses hukumnya karena tidak cukup bukti oleh Kejaksaan, kata Sugeng, adalah terkait tindak pidana tertentu.
Laporan itu, kata dia, terkait dugaan transaksi mencurigakan yang menjurus ke arah tindak pidana tertentu yang dilakukan oleh oknum Ditektorat Jenderal Pajak.
"Sedangkan satu ditutup karena memang meninggal dunia," kata Sugeng.
"Sedangkan yang satu lagi sedang berproses di Kejati DKI. Barangkali ini saya tidak bisa membuka secara gamblang prosesnya. Tetapi yang pasti terhadap laporan ini masih dalam penelitian oleh teman-teman di Kejati DKI," sambung dia.
Sebagaimana diketahui saat ini terdapat 18 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigkan yang menjadi prioritas Satgas TPPU.
Dari sebanyak 18 laporan tersebut, 10 di antaranya ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Cukai empat, Ditjen Pajak tiga, dan Itjen tiga.
Selain itu, sebanyak delapan laporan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian empat dan Kejaksaan Agung empat.
Salah satu indikator laporan yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti tersebut adalah nilai agregat transaksi yang sangat besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.