Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Industri Padat Karya Pelaksana Permenaker 5/2023 Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah mengatakan perusahaan pelaksana Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 wajib bayar penuh THR dan tak boleh dicicil.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perusahaan Industri Padat Karya Pelaksana Permenaker 5/2023 Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menaker Ida Fauziyah pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (28/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan Perusahaan Industri Padat Karya (IPK) Tertentu Berorientasi Ekspor yang melaksanakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 (5/2023) tetap harus membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Pemberian THR wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Permenaker 5/2023 yang diterbitkan awal Maret itu mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Penting digarisbawahi, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur Permenaker 5/2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan," kata Ida pada konferensi pers terkait aturan pembayaran THR, Selasa (28/3/2023).

Pada konferensi pers, Menaker menjelaskan THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pemerintah Harap Tidak Ada Lagi Cerita Perusahaan Tidak Bayar THR Pekerja, Kemnaker Siapkan Sanksi

Besarnya THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Namun terkait upah satu bulan ini ada kekhususan pengaturan Perusahaan Industri Padat Karya (IPK) Tertentu Berorientasi Ekspor yang melaksanakan Permenaker 5/2023.

BERITA REKOMENDASI

Ida menjelaskan upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Upah yang digunakan sebagai dasar penghitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut. THR nya tidak dilakukan penyesuaian. Ini penting untuk digarisbawahi, karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023," ujarnya.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing

Dalam Permenaker 5/2023, Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global diperbolehkan membayar upah kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Penyesuaian upah tersebut hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Tujuan Permenaker ini untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Baca juga: Menteri PANRB: THR untuk ASN Cair Minimal H-5 Hari Raya Idulfitri


Namun, Menaker menegaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sehingga THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas