Profil Ary Egahni, Anggota DPR dari NasDem yang Jadi Tersangka KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.
Menurut dia penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Tersangka Korupsi
Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.
Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri dari Kalimantan Tengah.
Informasinya mereka telah berada di KPK menjalani pemeriksaan hari ini.
"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Sosok Ary Egahni