Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni, Anggota DPR & Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat. Berikut profilnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat.
Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.
"Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Berikut ini profil berikut harta kekayaan Ary Egahni Ben Bahat.
Konstruksi kasus
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua tersangka telah tiba di gedung Merah Putih, Selasa (28/3/2023).
“Update perkara Kapuas, Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Ben Brahim dan Ary saat ini berada di lantai dua gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Apa peran keduanya dalam kasus dugaan korupsi ini?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya sebagai penyelenggara negara menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi
Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sedianya, KPK belum membeberkan identitas bupati dan seorang anggota DPR RI yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Belakangan, setelah kedua tersangka hadir di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka disebutkan bahwa perkara tersebut menjerat Bupati Kapuas.
“Update perkara Kapuas Kalteng. Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK,” tutur Ali.
Terpisah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah menerbitkan cegah unutk Ben Ibrahim dan Ary Egahni.
Profil Ary Egahni
Istri dari Ben Brahim S Bahat, yakni Ary Egahni Ben Bahat ternyata merupakan politikus dari Partai Nasdem.
Ia juga masih tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi Partai Nasdem.
Wanita kelahiran 12 Mei 1969 merupakan jebolan Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat.
Dilansir dari situs fraksinasdem.org, Ary Egahni lolos ke Senayan dengan perolehan 77.402 suara dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah.
Perolehan suaranya berada di peringkat kedua dari enam legislator dari dapil Kalteng yang lolos ke Senayan pada periode 2019-2024.
Anggota Dewan dari Partai Nasdem ini ditugaskan di Komisi III DPR yang membidangi soal hukum dan keamanan.
Riwayat Pendidikan
SD Negeri Setia Banjarmasin, Tahun: 1975 - 1981
SMP Negeri i 1 Banjarmasin, Tahun: 1981 - 1984
SMA Negeri 5 Banjarmasin, Tahun: 1984 - 1987
S1 Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Tahun: 1987 - 1993
S2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin, Tahun: 2018 - 2021
Riwayat Pekerjaan
STIH Tambun Bungai Palangkaraya, sebagai dosen/pengajar, Tahun: 1993 - 1996
Riwayat Organisasi
Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2018 - 2023
Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2017 - 2022
Ketua PMI (Palang Merah Indonesia) Kabupaten Kapuas Tahun: 2016 - 2022
Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas Tahun: 2014 - 2018
Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Tahun: 2013 - 2018
Ketua PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia) Provinsi Kalteng Tahun: 2012 - 2017
TP PKK Provinsi Kalteng Tahun: 2009 - 2012
Riwayat Penghargaan
PIN PERAK ADHI BHAKTI MADYA TP PKK PUSAT, Dari: KETUA TP PKKKAB.KAPUAS, Tahun: 2019
JUARA I BUNDA PAUD TINGKAT NASIONAL, Dari: BUNDA PAUD KAB.KAPUAS, Tahun: 2016
PENGHARGAAN DARI LEMBAGA PRESTASI INDONESIA, Dari: KETUA TP PKK KAB.KAPUAS, Tahun: 2016
DUNIA ATAS PRESTASI KETUA TP PKK PERTAMA DI
INDONESIA YANG MENDESAIN LIMA MOTIF BENANG
BINTIK KHAS KAPUAS(PRESTASI BIDANG KREATIFITAS)
Harta Kekayaan
Berikut harta kekayaan Ary Egahni S Bahat seperti yang diumumkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasar laporan terakhir pada 14 Februari 2022, jumlah harta kekayaan Ary Egahni Ben Bahat pada 2021 adalah Rp 8.701.207.778.
Harta kekayaan itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (2020) yang sebesar Rp 5.360.803.570.
Kenaikannya sebesar Rp 3.340.404.208.
Berikut LHKPN anggota DPR dari Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat.
I. DATA HARTA 2021
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.595.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/110 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 1.725.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/96 m2 di KAB / KOTA KOTA PALANGKA RAYA , HASIL SENDIRI Rp. 870.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 140.000.000
1. MOBIL, MITSUBISHI JEEP S.C.HDTP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 575.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 5.391.207.778
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 8.701.207.778
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 8.701.207.778