Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Sanksi jika terlambat lapor SPT tahunan yaitu bisa kena denda Rp 100 hingga Rp 1 juta. Namun, ada 8 golongan yang bebas denda jika telat lapor SPT.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta
pajaksurakarta
Lapor SPT Tahunan - Berikut ini denda jika terlambat lapor SPT Tahunan dan cara membayar denda keterlembatan lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi jika telat melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2023.

Sedangkan bagi WP Badan, paling lambat melaporkan SPT Tahunan pada 30 April 2023.

Bagi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenai sanksi administrasi.

Sanksi itu berupa denda dengan nominal uang, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 untuk beberapa jenis denda.

Selengkapnya, simak daftar sanksi bagi orang yang telat lapor SPT Tahunan, di bawah ini.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor

Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA TERKAIT

Sanksi itu berupa denda dengan nominal sebagai berikut, dikutip dari pajak.go.id:

- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa lainnya

- Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

- Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan 2023, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

8 Golongan yang Bebas Denda jika Tak Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu tidak berlaku bagi delapan kategori di bawah ini:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas