Sanksi jika Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Denda Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta
Sanksi jika terlambat lapor SPT tahunan yaitu bisa kena denda Rp 100 hingga Rp 1 juta. Namun, ada 8 golongan yang bebas denda jika telat lapor SPT.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
7. Wajib Pajak yang terkena bencana
8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
- terkena kerusuhan massal
- terkena musibah kebakaran
- terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme
- mengalami perang antar suku
- mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Baca juga: Kapan Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan? Wapres Imbau agar Masyarakat Lapor Tepat Waktu