Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Pada Anak Berlanjut, Ini Agendanya
Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Tegar Putu Hena mengungkapkan sidang gugatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGAPA) Tegar Putu Hena mengungkapkan sidang gugatan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Adapun agenda dalam sidang lanjutan tersebut yakni penyerahan model pemberitahuan gugatan class action GGAPA.
"Jadi kemarin gugatan kita sebelumnya sudah dinyatakan sebagai gugatan class action disetujui oleh hakim. Tahap berikutnya, menurut hukum acara hal itu harus diumumkan, nah pengumuman itu atau pemberitahuan kepada publik itu kita siapkan formatnya, model pemberitahuannya seperti apa dan hari ini kita sampaikan itu ke majelis hakim untuk disetujui," kata Tegar kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Tegar melanjutkan apabila hal itu disetujui maka akan langsung menuju ke tahap berikutnya, pihaknya akan mengumumkan bahwa saat ini sudah ada gugatan class action terkait kasus GGAPA.
"Dan bagi para korban yang mungkin punya nasib sama seperti kesamaan faktor hukum, kesamaan peristiwa dan seterusnya, dia cukup berdiam diri kalau dia setuju dengan apa yang kita lakukan, dan hukum itu akan mengikat ke dirinya," kata Tegar.
Baca juga: Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut Dikabulkan, Kuasa Hukum Korban: Hakim Objektif
"Sebaliknya, ini juga nanti jadi kesempatan bagi para anggota kelas kalau ingin menarik diri bisa mengisi formulir, itu juga kalau ada," tutupnya
Adapun sebelumnya kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Siti Habibah mengapresiasi hakim kabulkan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Diketahui Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak, Selasa (21/3/2023).
"Alhamdulillah gugatan class action yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dinyatakan sah oleh hakim memenuhi legal standing untuk kemudian beracara di gugatan class action selanjutnya," kata Habibah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Pentingnya Investigasi Gagal Ginjal Akut pada Anak dan Urgensi RUU Pengawasan Obat dan Makanan
"Jadi karena ini sudah dinyatakan sah oleh majelis hakim sebagai gugatan class action maka selanjutnya tata cara peradilannya mengikuti Perma No. 1 Tahun 2022 tentang acara perwakilan kelompok," sambungnya.
Habibah melanjutkan yang mana agenda selanjutnya adalah notifikasi para penggugat diberikan waktu selama satu Minggu oleh Majelis Hakim untuk membuat narasi terkait fakta yang dialami oleh para penggugat.
"Kita akan mengumumkan jika nanti kemudian hari ada korban lainnya di luar sana memiliki fakta serta peristiwa sama seperti yang dialami oleh kelompok 1,2 dan 3. Itu bisa bergabung ke dalam gugatan kami ini," jelasnya.
Habibah juga menjelaskan mengapa pihaknya memilih melakukan gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.