VIDEO Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari NasDem.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Ali.
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas kepala daerah dan anggota DPR itu.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, kepala daerah yang dijerat yakni Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Sementara dari Senayan, KPK menjerat Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat.
Ben dan Ary diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dicegah ke Luar Negeri
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat bepergian ke luar negeri.
Ary diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan, keduanya dicegah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Menurut Nursaleh, pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.
“Berlaku 19 Maret 2023 sampai dengan 19 September 2023,” ujarnya.(Tribunnews.com/Fersianus Waku)