Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Jadi Tersangka KPK, Ary Egahni Istri Bupati Kapuas Mundur dari Partai NasDem

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari NasDem.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, telah menyampaikan pengunduran diri dari NasDem.

Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim mengatakannya saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ary bersama suaminya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Dia menjelaskan jika pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.

Berita Rekomendasi

"Semua kader NasDem telah menanda tangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," ungkap Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. Kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali mengungkapkan modus penyelenggara ini ketika menjalankan praktik lancungnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, penyelenggara negara ini ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ungkap Ali.

Tak sampai di situ, para penyelenggara negara yang diduga terlibat turut menerima suap dari beberapa pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas