Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Amplop PDIP di Masjid, PDIP Klaim sebagai Aksi Gotong Royong, Pengamat: Pelanggaran Berat

Said Abdullah sebut PDIP bagi-bagi amplop merupakan bagian dari gotong royong. Pengamat menganggap adanya pelanggaran berat.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
zoom-in Viral Amplop PDIP di Masjid, PDIP Klaim sebagai Aksi Gotong Royong, Pengamat: Pelanggaran Berat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah Ungkapkan Mengenai PDIP Bagi-bagi Amplop di Rumah Ibadah. 

TRIBUNNEWS.COM -  Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim), Said Abdullah mengungkapkan mengenai aksi bagi-bagi amplop di rumah ibadah yang dilakukan oleh kader PDIP

Ia menuturkan bahwa pembagian amplop itu adalah bagian dari gotong royong yang dilakukan oleh  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP wilayah Madura.

"Pembagian uang dan sembako itu adalah bagian dari gotong royong yang dilakukan DPC PDIP se-Madura," ungkap Said, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/3/2023).

Said mengatakan dalam kegiatan tersebut DPC PDIP melakukan kerja sama dengan aparatur desa.

"Dan juga bekerja sama dengan aparatur desa tentunya dengan kepala desa," ujarnya.

Amplop tersebut dibagikan kepada masyarakat yang statusnya di bawah garis kemiskinan.

Baca juga: Heboh Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Pengamat Sebut Pelanggaran Berat

"Dibagikan kepada masyarakat 'dibawah garis kemiskinan' yaitu yang miskin ekstrem, total dibagikan sebanyak seratus tujuh puluh lima ribu," terangnya.

Berita Rekomendasi

Said juga menyebutkan bagi-bagi amplop itu merupakan ritual yang dijalaninya setiap tahun.

Adapun amplop yang dibagikan kepada jamaah itu merupakan bagian dari zakat di bulan Ramadan.

"Ini ritual tahunan, tahun kemarin juga viral, 2 tahun yang lalu juga viral."

"Kira-kira zakat mal bagian dari rukun iman sudah dilarang di Republik ini dan itu dideclare," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia pun membantah bahwa amplop tersebut merupakan bagian dari politik uang atau money politics.

"Jadi kalau itu money politic saya ini belum caleg."

"Kalau dilaporin ke Bawaslu kampanye perasaan juga belum, jadi motifnya apa?" pungkasnya.

Di sisi lain, Said menyatakan bahwa akun partai sosial media yang pertama kali menyebarkan amplop itu sengaja menggiring opini dari masyarakat.

"Jadi kita ini cuma digiring oleh Partai Sosmed tagar 99 anonim nih, semua kita tergiring gara-gara itu."

"Faktanya seperti apa, motifnya seperti apa, pokoknya ramai-ramai kita tarawih ke Sumenep ada uang 300 ribu kira-kira seperti itulah, orangnya nggak pernah berani muncul," pungkasnya.

Sebelumnya, video yang merekam aksi pembagian amplop bergambar logoPDIP di sebuah masjid viral di media sosial. 

Amplop itu berisi sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. 

Pengamat Sebut Pelanggaran Berat

Terkait aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP yang viral, pengamat politik memberi tanggapan.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan setidaknya ada dua dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.

Dugaan pelanggaran pertama adalah di mana amplop yang dibagikan tersebut tertera jelas nama, gambar logo, serta wajah pengurus partai.

Sedangkan dugaan pelanggaran kedua yakni karena proses bagi-bagi amplop dilakukan di tempat ibadah.

"Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung."

"Dua hal ini, jelas merupakan jenis pelanggaran berat," kata Ray dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).

Ia juga mengatakan bahwa politik uang dan memakai rumah ibadah untuk keperluan menaikan citra politik adalah pelanggaran serius dalam Pemilu.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti tanggapi mengenai Politisi PDIP yang bagi-bagi amplop di rumah ibadah.
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti tanggapi mengenai Politisi PDIP yang bagi-bagi amplop di rumah ibadah. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Alasan berikutnya yaitu karena PDIP sudah ditetapkan sebagai Partai politik peserta pemilu.

Berkaitan dengan hal tersebut, mereka berhak melakukan sosialisasi untuk pemilu 2024 yang akan datang. 

"Dan karena itu, hukum sosialisasi berlaku atas mereka, antara lain adalah tidak melakukan sosialisasi di rumah ibadah dan tidak menggunakan politik uang," terangnya. 

Ray menegaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak. 

Hal ini juga sebagai isyarat penting bagi partai manapun ihwal penegakan hukum Pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.

(Tribunnews.com/Ifan/Igaman Ibrahim/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas