Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga

AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan) - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (29/3/2023), AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui, AG berstatus sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan musyawarah diversi antara AG dan pihak korban akan dilaksanakan secara tertutup.

"(Diversi) Dilaksanakan tertutup di ruang mediasi jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Selain itu, AG juga akan didampingi oleh kuasa hukum hingga keluarga karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," ujar dia.

Untuk diketahui, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Baca juga: Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan musyawarah diversi akan tetap dilaksanakan meskipun pihak korban menolak berdamai dengan para pelaku.

Penolakan dari pihak korban tersebut nantinya dapat disampaikan saat musyawarah diversi dilakukan.

Pernyataan pihak korban nanti juga akan dituangkan dalam berita acara.

"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi," kata Djuyamto.

"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," sambungnya.

Djuyamto juga mengatakan jika proses musyawarah diversi nantinya ditolak oleh pihak korban, maka ada kemungkinan AG langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun, kata Djuyamto, hal tersebut tergantung kepada keputusan Majelis Hakim yang memimpin musyawarah diversi itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas