AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga
AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Keluarga David Tolak Segala Bentuk Perdamaian
Kuasa Hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Melissa Anggareni, memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG, termasuk musyawarah diversi yang akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Melissa mengatakan pihaknya akan datang ke musyawarah diversi dan menyiapkan penolakan.
"Kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa, Selasa (28/3/2023).
Meski dirinya memahami, upaya diversi memang terdapat di Undang-Undang Peradilan Anak, namun hal itu menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.
Selain itu, Melissa juga memastikan musyawarah diversi tersebut akan berlangsung deadlock atau buntu di PN Jakarta Selatan.
Lantaran, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu, maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak."
"Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," pungkasnya.
Baca juga: Shane Lukas Minta Maaf Lewat Surat, Ayah David: Itu Mengemis Simpati Publik demi Ringankan Vonisnya
Sebagai informasi, selain AG yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Atas kasus tersebut, Mario dan Shane dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Adapun peristiwa penganiayaan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Ketika David dalam posisi push up itulah, Mario melakukan penganiayaan.
Buntut penganiayaan itu, David sempat mengalami koma.
Meski mengalami kemajuan, David hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta.
(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)