Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga

AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AG Jalani Musyawarah Diversi Hari Ini, Digelar Tertutup, Didampingi Kuasa Hukum hingga Keluarga
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim, ist
Penampakan AG (15) saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jaksel, Selasa (21/3/2023) (kiri), AG dan Mario Dandy (kanan) - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Rabu (29/3/2023), AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya diketahui, AG berstatus sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan musyawarah diversi antara AG dan pihak korban akan dilaksanakan secara tertutup.

"(Diversi) Dilaksanakan tertutup di ruang mediasi jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Selain itu, AG juga akan didampingi oleh kuasa hukum hingga keluarga karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," ujar dia.

Untuk diketahui, musyawarah diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif.

Baca juga: Pertimbangkan Kondisi David, Kuasa Hukum Pastikan Tolak Upaya Diversi AG Terkait Kasus Penganiayaan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan musyawarah diversi akan tetap dilaksanakan meskipun pihak korban menolak berdamai dengan para pelaku.

Penolakan dari pihak korban tersebut nantinya dapat disampaikan saat musyawarah diversi dilakukan.

Pernyataan pihak korban nanti juga akan dituangkan dalam berita acara.

"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi," kata Djuyamto.

"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," sambungnya.

Djuyamto juga mengatakan jika proses musyawarah diversi nantinya ditolak oleh pihak korban, maka ada kemungkinan AG langsung menjalani sidang perdana kasus penganiayaan.

Namun, kata Djuyamto, hal tersebut tergantung kepada keputusan Majelis Hakim yang memimpin musyawarah diversi itu.

Keluarga David Tolak Segala Bentuk Perdamaian

Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya.
Dijelaskan Jonathan, meski masih terbaring di tempat tidur rumah sakit, tubuh David semakin baik dalam merespon situasi sekitar - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya. (Twitter @seeksixsuck)

Kuasa Hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Melissa Anggareni, memastikan pihak keluarga David menolak segala bentuk upaya perdamaian dengan pelaku AG, termasuk musyawarah diversi yang akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Melissa mengatakan pihaknya akan datang ke musyawarah diversi dan menyiapkan penolakan.

"Kita akan datang diwakili kuasa hukumnya dan keluarga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tapi kita juga sudah siapkan penolakan diversinya," kata Melissa, Selasa (28/3/2023).

Meski dirinya memahami, upaya diversi memang terdapat di Undang-Undang Peradilan Anak, namun hal itu menurutnya tak berlaku untuk AG lantaran usianya yang sudah menginjak 15 tahun.

Selain itu, Melissa juga memastikan musyawarah diversi tersebut akan berlangsung deadlock atau buntu di PN Jakarta Selatan.

Lantaran, jika dalam proses musyawarah diversi pihak keluarga korban tak menyetujui hal itu, maka mustahil diversi itu akan diberikan kepada pelaku AG.

"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak."

"Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi, seperti itu," pungkasnya.

Baca juga: Shane Lukas Minta Maaf Lewat Surat, Ayah David: Itu Mengemis Simpati Publik demi Ringankan Vonisnya

Sebagai informasi, selain AG yang ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Atas kasus tersebut, Mario dan Shane dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Adapun peristiwa penganiayaan Mario terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya.
Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) - AG (15) dijadwalkan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meskipun dari pihak korban David Ozora sudah menolaknya. (TRIBUNNEWS.com/Jeprima)

Ketika David dalam posisi push up itulah, Mario melakukan penganiayaan.

Buntut penganiayaan itu, David sempat mengalami koma.

Meski mengalami kemajuan, David hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mayapada, Jakarta.

(Tribunnews.com/Rifqah/Theresia Felisiani) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas